LIPUTAN15.COM-Kejati Sulut menyerahkan
tersangka kasus korupsi yakni mantan Bupati Minut VAP, di Kejaksaan Negeri Airmadidi guna kepentingan penyelidikan.
Dari rilis Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut A. Dita Prawitaningsih SH., MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) pelimpahan tersebut dilaksanakan Kejati Sulut pada Selasa (15/6), dimana pihak Kejati menyerahkan tersangka VAP dan barang bukti berupa dokumen, sertifikat tanah dan uang tunai berjumlah Rp 4,2 Miliar (Tahap II) ke Kejari Minut.
Dalam penyidikan ditemukan bahwa tersangka VAP, sudah menjadi residivis kasus korupsi, dengan menjalani hukuman penjara pada tahun 2008, divonis bersalah dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, terkait kasus korupsi proyek Bandara Loa Kulu, Kutai Kartanegara.
Dalam kasus pemecah ombak Likupang, diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pemecah ombak/penimbunan Pantai Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minut Tahun Anggaran 2016, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.813.015.856,
Sementara Pasal yang dikenakan kepada Tersangka yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, VAP pernah mencalonkan Gubernur Sulut sebelum ditetapkan tersangka oleh Kejati Sulut.
Tinggalkan Balasan