LIPUTAN15.COM-Polda Sulut menahan oknum ASN Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan solar sell di Kabupaten Kepulauan Talaud TR.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Yules Abas SIK mengatakan, penyidik telah resmi menahan TR oknum ASN di Kabupaten Talaud sebagai tersangka. “TR ditahan karena kasus pengadaan lampu tenaga surya solar sella tahun 2017,” ujarnya.

Lanjutnya, nilai kontrak pengadaan lampu tenaga surya itu Rp 3,8 miliar. Kemudian di audit oleh BPK ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar. “Karena itu tersangka kami tahan,” ungkapnya