LIPUTAN15. COM- Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Manado Kamis (1/7/2021) mengadakan Work shop penerapan manajemen kinerja pegawai negeri sipil di lingkup pemerintah kota manado.

Mewakili Walikota dan Wakil Walikota kegiatan tersebut dibuka oleh Sekertaris Daerah Micler CS Lakat SH MH. Pada kesempatan itu, membawakan sambutan Walikota Manado Sekda Lakat menyampaikan, sebagaimana diketahui dalam Permenpan No 8 Tahun 2021 membahas sistem penerapan manajemen kinerja pegawai negeri sipil.

“Sistem ini adalah proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian, tindak lanjut dan sistem informasi kinerja, jelas Lakat.

Lebih lanjut dikatakannya, hal ini bersamaan dengan Permendagri No 130/141.06.yang baru saja diterbitkan pada 31 Mei 2021. Lakat mengatakan, untuk penyederhanaan reformasi dan birokrasi diperpanjang hingga Desember 2021.

“Kemarin sudah di aproud, bahwa kita dari 400 lebih jabatan eselon 4 yang tertinggal kurang lebih 200 an, kemungkinan lagi akan dirampingkan tinggal menunggu waktu,” Ujar Sekda.

Turut hadir menjadi narasumber pada acara tersebut Perwakilan BKN XI Kota Manado Vanda Yurike SH. Vanda menjelaskan, Peraturan ini dimulai dari PP 30 Tahun 2019, dimana PP 30 mengganti PP 46 Tahun 2011 mengenai Penilaian Prestasi Kerja PNS sementara PP 30 adalah penilaian kinerja PNS.

“SE Mempan No 3 Tahun 2021 PNS diamanatkan untuk membuat 2 SKP. Jadi tahun ini kita diwajibkan untuk membuat SKP sebanyak 2 periode dan pada Permenpan 8 Tahun 2021 yang baru saja terbit mengenai sistem kinerja PNS yang akan dibahas bersama,” Ujar Vanda.

Para undangan yang hadir dalam acara tersebut Kepala BKPSDM kota Manado Xaverius Runtuwene bersama Sekertaris dan jajaran, Kepala Dinas, Kepala Badan, para Pejabat Administrator dan Pengawas. (Ky)