LIPUTAN15.COM-Selama pandemi Covid-19, ada 11 obat paling laris yang dirilis Kementerian Kesehatan.

Karena itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah mengeluarkan Surat Ketususan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021 yang mengatur 11 Harga Eceran Tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi. Aturan berlaku untuk seluruh apotek di Indonesia.

Berikut rinciannya:

Favipiravir 200 mg tablet Rp 22.500

Remdesivir 100 mg injeksi Rp 510.000

Oseltamivir 75 mg kapsul Rp 26.500

Intravenous immunoglobulin 5 persen 50 ml infus Rp 3.262.300

Intravenous immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp 3.965.000

Intravenous immunoglobulin 10 persen 50 ml infus Rp 6.174.900

Ivermectin 12 mg tablet Rp 7.500

Tocilizumab 400 mg/20 ml infus Rp 5.710.600

Tocilizumab 80 mg/4 ml infus Rp 1.162.200

Azithromycin 500 mg tablet Rp 1.700

Azithromycin 500 mg infus Rp 95.400


Menurut Menkes, ada 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi ini kita sudah atur harga eceran tertingginya. “Negara hadir untuk rakyat. Saya tegaskan di sini seperti arahan Pak Menko, saya ulangi lagi, saya sangat tegaskan di sini, kami harapkan agar dipatuhi,” pungkas Menkes Budi dalam kesempatan yang sama. (*)