LIPUTAN15.COM-Tidak lama lagi akan dilakukan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jika selesai dilakukan proses pendaftaran.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau kepada peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum mengikuti tes.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang pelaksanaan seleksi CPNS dengan protokol kesehatan Covid-19.

“Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi,” demikin bunyi ketentuan yang diteken per 17 Mei, dikutip Kamis (8/7).

Surat edaran itu mengatur ketentuan yang harus dipenuhi sebelum dan selama pelaksanaan seleksi. Selain menganjurkan isolasi selama 14 hari, edaran juga mengatur masker tiga lapis bagi peserta tes.