LIPUTAN15.COM-Pemerintah akan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal dengan masa pajak Juni-Agustus 2021.
Dengan begini tarif PPN sewa toko 100% Ditanggung Pemerintah (DTP). Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021). Dilansir Detik.com.
Menurut Menko, Hal ini seiring dengan adanya perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
“Akan diberikan bantuan kepada dunia usaha, yaitu untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal akan diberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung oleh pemerintah atau DTP untuk masa pajak Juni sampai Agustus 2021,” kata Airlangga.
Airlangga menjelaskan kebijakan itu akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini sedang dalam proses. “Ini PMK-nya sedang dalam proses,” tuturnya.
Selain pengusaha mal, sektor yang terdampak seperti transportasi, horeka (hotel, restoran, dan kafe), hingga pariwisata juga akan diberikan insentif. Sayangnya Airlangga belum menjelaskan secara lengkap insentif seperti apa yang akan diberikan.
“Kemudian akan diberikan sektor lain yang terdampak, termasuk transportasi, horeka, pariwisata, yang ini sedang dalam finalisasi,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan