LIPUTAN15. COM- Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama tim penilai (Appraisal) menggelar pertemuan bersama warga Winangun Dua bertempat di Kantor Desa Winangun Atas.

Pertemuan yang juga dihadiri oleh Hukum Tua Desa Winangun Atas Ronny Lumentut bersama Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kota Manado Joune Mailoor.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota Manado telah merelokasi sebanyak 135 makam ke TPU Kayuwatu.Dalam proses relokasi tersebut Pemkot Manado memfasilitasi mulai dari pembongkaran makam, pemindahan jenasah dengan menyediakan peti hingga lahan pekuburan tanpa dipungut biaya/gratis.

Kamis (4/11/2021) siang, tim appraisal menyampaikan sosialisasi kepada warga terkait ganti rugi yang akan dibayarkan oleh Pemerintah Kota Manado kepada para ahli waris. “Kami ditugaskan untuk menilai bangunannya (makam) setelah diadakan relokasi,” Ucap perwakilan dari tim appraisal.

Dijelaskanya, tim appraisal melakukan penilaian secara independen tanpa intervensi dari pihak manapun sesuai dengan standar penilaian yamg berlaku. “Terkait pembayaran ganti rugi dikatakannya bahwa, penilaian dilakukan sesuai dengan standar penilaian indonesia. Semua acuan baik dari penilaian tanah, bangunan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Selain itu, tim appraisal ini berada dibawah naungan Kementrian Keuangan dimana semua yang dilakukan diawasi dan akan dipertanggung jawabkan kepada Kementrian Keuangan,” Jelasnya.

Hukum Tua Desa Winangun Atas Ronny Lumentut pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa apa yang telah dilaksanakan oleh tim appraisal sudah secara objektif dan profesional terkait ganti rugi tersebut.

“Kami mohon kerjasama yang baik dari para ahli waris, silahkan masukan data dan kami akan keluarkan surat keterangan ahli waris,” Ucap Hukum Tua Winangun Atas. (Ky)