LIPUTAN15.COM, MINAHASA-Empat orang perempuan melakukan aksi penganiayaan kepa remaja berusia 13 tahun warga Desa Kembuan, Kecamatan Tondano Utara, Selasa (7/12/2021) sekitar pukul 23.00 Wita.

Aksi itu dilakukan oleh perempuan N (17), R (18), M (16) dan T (20). “Peyelidikan awal, motifnya karena cemburu. N merasa kesal terhadap korban karena mengetahui kalau mempunyai hubungan spesial dengan pacarnya,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Susanto, Minggu (12/12/2021).

Menurutnya, jika untuk kepentingan penyidikan, keempat pelaku ditahan di Polres Minahasa.
Keempat perempuan muda yang menjadi tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 1 Undang – undang (UU) nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. “Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 72 Juta,” sebutnya.

Sedangkan dalam pasal 170 ayat 2 ke-1 e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.