LIPUTAN15.COM- Bangunan liar dibongkar di Jalan BW Lapian, Kelurahan Tikala Kumaraka Kecamatan Wenang Kota Manado Rabu (15/12/2021) pagi.
Bangunan yang ditertibkan sebelumnya digunakan sebagai Poskamling oleh warga namun tidak lagi digunakan. Selain itu, bangunan tersebut berdiri di atas saluran air.
Penertiban bangunan ni, dilakukan petugas Satpol PP Kota Manado bersama Tim Pengawasan dan Pengendalian Ruang Dinas PUPR Kota Manado.
Menurut Kepala Dinas PUPR Kota Manado Johni Suwu mengatakan, bangunan yang ditertibkan menutupi saluran air.
Dijelaskannya, Sesuai Perda Kota Manado Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado Tahun 2014-2034 yang menyatakan bahwa sungai merupakan kawasan perlindungan setempat, dilarang memanfaatkan ruang yang mengganggu aliran air.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk segera membongkar sendiri bangunannya apabila sudah terlanjur dibangun di atas badan sungai,” Ujarnya.
Penertiban bangunan di atas saluran air di kota Manado mengantisipasi bencana banjir di musim penghujan.
Selain itu, Pemerintah Kota Manado juga konsen melakukan normalisasi sungai di sejumlah lokasi. Hal tersebut dilakukan agar seluruh saluran air mengalir lancar, tanpa terjadinya hambatan saat musim penghujan.
Dalam menghadapi musim penghujan, pihaknya melakukan prioritas tangani yang jadi sumber titik terjadi banjir.
Namun, di lapangan ada bangunan yang berdiri diatas saluran yang menghambat pengerjaan itu.
Hadir dalam penertiban tersebut, Kepala Bidang Talaktib SatPol PP Manado Herry Ratu, Kepala Seksi Wasdal Dinas PUPR Maxi Solang, Sekertaris Camat Wenang Steven Mongkau bersama Lurah Tikala Kumaraka Semuel Dalawir serta Ketua Lingkungan. (Ky)
Tinggalkan Balasan