LIPUTAN15.COM–Baru bebas dari penjara karena ujaran kebencian, Polda Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan penceramah Bahar bin Smith tersangka kasus penyebaran berita bohong pada Senin (3/1) malam.
Pemilik Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu ditetapkan tersangka atas dugaan ujaran kebencian yang disampaikannya dalam sebuah video ceramah di Bandung beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman, mengatakan tim penyidik telah menemukan dua alat bukti sah yang mendukung penetapan Bahar Smith atau BS sebagai tersangka.
“Dengan demikian, penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS menjadi tersangka,” kata Arief di Mapolda Jabar seperti dikutip Antara.
Penetapan Bahar sebagai tersangka dilakukan Polda Jabar setelah memeriksanya sebagai saksi pada Senin siang.
Tinggalkan Balasan