LIPUTAN15.COM, KOTAMOBAGU-Pencurian uang bermodus hipnotis berhasil diungkap Tim Resmob Polres Kotamobagu, Rabu (05/01/2022), sekitar pukul 23.30 WITA.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.

Menurut Abasat, Pelaku berinisial BN (57), warga Bubeya, Suwawa, Bone Bolango, Gorontalo, dan ditangkap di rumahnya.

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan korban bernama Suyanto di Polres Kotamobagu, beberapa saat usai kejadian pada Senin (03/01) lalu,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (09/01) siang.

Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kejadiannya pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WITA, di ATM BRI Cabang Kotamobagu.

“Pelaku menghipnotis korban hingga berhasil mendapatkan kartu ATM dan nomor PIN. Setelah itu pelaku melakukan penarikan uang milik korban sejumlah Rp15.400.000,” jelasnya.