LIPUTAN15. COM- Per 28 Januari 2022 Pemkot Manado menetapkan kenaikan tarif angkot Manado sebesar Rp 5000 untuk umun dan tarif sebesar 3.200 untuk bagi siswa.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kota Manado Michael Tandirerung Senin (31/1/2022).

“Tarif angkot sudah ditetapkan per 28 Januari 2022, sesuai dengan SK Walikota Manado No. 35/Kep/D17/Perhub/2022 tentang tarif angkutan kota di kota Manado,” Ujar Tandirerung.

Berikut daftar tarif angkutan kota di kota Manado.-

Angkutan penumpang umum dalam kota Manado adalah sebesar Rp 5000 untuk setiap penumpang diluar angkutan khusus Angkutan penumpang khusus pelajar/siswa (berseragam) dan mahasiswa adalah sebesar Rp.3200 untuk setiap penumpang

Angkutan penumpang umum trayek Paal 2- Perum/ Politeknik Lapangan adalah Rp 5500 untuk setiap penumpang diluar angkutan khusus pada trayek ini

Angkutan penumpang khusus pelajar/siswa (berseragam) dan mahasiswa trayek Paal 2- Perum/ Lapangan adalah sebesar RP.4000 untuk setiap penumpang