LIPUTAN15.COM-Mencederai institusi Polri dan rakyat, tiga oknum polisi divonis hukum mati.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai memiliki pertimbangan atas putusan mati terhadap 3 oknum polisi yang bertugas di Polres Tanjungbalai.
Hakim menilai para terdakwa ini telah mencederai amanat masyarakat sebagai penegak hukum.
Joshua Joseph Eliazer Sumanti, hakim anggota yang menjadi juru bicara dalam persidangan ini menegaskan bahwa kasus penggelapan barang bukti sabu ini diotaki oleh Komandan Kapal Polair Polres Tanjungbalai, Brigadir Tuharno.
“Untuk terdakwa Tuharno, ini adalah aktor intelektual dalam kasus ini karena dari Tuharno lah muncul pikiran berinisiatif untuk melakukan penyisihan barang bukti dari kapal kaluk di Sei Lunang,” kata Joshua, Jumat, 11 Februari 2022.
Dari penyisihan tersebut, ada 19 bungkus sabu yang disisihkan oleh Tuharno untuk dibagi.
Tinggalkan Balasan