LIPUTAN15.COM, BITUNG-Kasus pencurian marak di Kota Bitung.

Tim Resmob Polres Bitung bersama Polsek Matuari dan Polsek Maesa mengamankan dua pria pelaku pencurian disebuah kios di Girian Permai, Girian, Kota Bitung, yang terjadi pada September 2021 dan Maret 2022.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan informasi diterima dari Polres Bitung, membenarkan hal tersebut.

“Para pelaku masing-masing berinisial HT (36) dan M (13), keduanya warga Girian, Bitung. Kedua pelaku tersebut ditangkap pada Jumat (11/3) sore, di wilayah Girian,” ujarnya, Sabtu (12/3) malam.

Kedua pelaku diketahui mencuri di kios milik Heri sebanyak dua kali, hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp4,9 juta. Korban melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polres Bitung.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, aksi pencurian pertama terjadi pada Selasa (14/9/2021) silam, sekitar pukul 14.00 WITA.