LIPUTAN15.COM – Meskipun terdapat sejumlah penolakan dari warga asli Papua, Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk pembentukan provinsi baru di Papua tetap berlanjut di DPR. RUU Pemekaran provinsi Papua Barat Daya dibahas Badan Legislasi DPR RI pada Senin (4/4/2022) lewat rapat pleno.

RUU diperlukan sebagai dasar hukum bagi terbentuknya provinsi baru. Papua nantinya akan memiliki 7 provinsi, dimana dua saat ini telah ada dan lima dari hasil pemekaran, seperti dijelaskan anggota DPR dari PPP Syamsurizal, yang juga menjadi penggagas.

“Memang sudah kita sepakati, ada tujuh wilayah adat disana yang akan kita berikan pemekaran masing-masing untuk menjadi provinsi masing-masing, yang awalnya dua provinsi, yaitu provinsi Papua dan provinsi Papua Barat,” ujar Syamsurizal.

Lanjut Syamsurizal, pada 17 Januari lalu, DPR sudah mengusulkan pemekaran provinsi di Papua menjadi enam. Pada 30 Maret 2022 lalu, anggota DPR daerah pemilihan Papua, Yan Permenas Mandenas mengusulkan pembentukan provinsi Papua Utara. Dengan demikian, saat ini lengkap sudah ada tujuh usulan provinsi baru di Papua.

Setiap provinsi akan memiliki jumlah kabupaten/kota yang beragam. Syamsurizal menyebut untuk Provinsi Papua nantinya akan memiliki 11 kabupaten/kota, provinsi Papua Tengah  tujuh, Papua Pegunungan Tengah sembilan, Papua Selatan empat, Papua Barat tujuh, Papua Barat Daya enam dan Papua Utara lima.

Yan Permenas sendiri mengatakan, pemekaran harus diiringi jaminan bagi Orang Asli Papua untuk mendapatkan kesempatan bekerja, berinvestasi, dan berdaya saing di bidang ekonomi.