LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Resmob Reskrim Polres Tomohon yang telah mengamankan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kel.Talete II Kec.Tomohon Tengah, Kamis, 25 Agustus 2022.

Kronologi:
Pada awalnya saksi pelapor mengetahui bahwa anak kandungnya sudah disetubuhi, dimana setelah ditanyakan kepada anak kandung dari saksi pelapor yang merupakan korban, mengakui bahwa ia telah disetubuhi oleh pelaku Lk.Fernando Siwu.

Dimana awal kejadian tersebut terjadi pada bulan Mei 2022, hinga beberapa kali, dimana terakhir pelaku menyetubuhi korban pada hari Senin,22 Agustus 2022, pukul 01.00 wita yang bertempat di rumah dari pelaku tepatnya di Kel.Matani III Ling.VI Kec.Tomohon Tengah.

Atas perbuatan tersebut saksi Pelapor selaku orangtua kandung Korban merasa keberatan dan meminta pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Tomohon agar dapat memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kronologi Penangkapan :
Berdasarkan Laporan yang diterima dari piket SPKT Polres Tomohon, dimana adanya aduan dari Pr.Zabnawati bahwa anak kandungnya Pr.Nadin Tjahyana telah disetubuhi oleh seorang lelaki yang setelah diketahui bernama(FS).

Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Resmob langsung melakukan pulbaket guna mendapatkan informasi jelas akan identitas dan keberadaan Pelaku, akhirnya berdasarkan hasil penelusuran Unit Resmob berhasil mendapatkan informasi, bahwa pelaku Lk.Fernando sedang berada ditempat kerjanya yang terletak di Kel.Walian I Kec.Tomohon Selatan.