LIPUTAN15.COM – Dengan gaji yang cukup lumayan besar, menjadi anggota dewan mungkin menjadi impian semua orang, khususnya para politikus. Namun, para wakil rakyat ini masih ada saja belum puas dengan apa yang sudah didapatnya.

Banyak anggota dewan terjerat kasus tindak pidana dengan melakukan perbuatan korupsi, baik itu yang diperoleh dari pembayaran fee sebuah proyek ataupun terlibat langsung dalam sebuah pengerjaan proyek.

Salah satu yang kini jadi sorotan adalah proyek pematangan lahan yang berada di Kelurahan Paal 2 Kecamatan Paal 2 Kota Manado.

Diduga, proyek pematangan lahan tersebut dibekingi oleh oknum anggota dewan kota Manado.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Manado Andre Gerungan pun angkat bicara saat dihubungi media Liputan15.Com Senin (12/12/2022) sore.

Anggota Komisi II DPRD Kota Manado dari Fraksi PDIP ini membenarkan, dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek.

“Sudah butul itu aturan, kalau ada masyarakat lapor, BK boleh proses, yang penting bukti – bukti keterkaitan ada,” singkatnya melalui pesan WhatsApp.

Diketahui, hingga saat ini projek Cuttingan yang berada di jalan Yos Sudarso masih terus berlanjut meski sudah 2 kali Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kota Manado menutup aktivitas di lokasi tersebut.

Informasi yang diperoleh dari pertemuan tim teknis dari Pemkot Manado mengijinkan pihak pengelola untuk mengangkat sisa urugan tanah agar tidak berdampak.

Selain itu, dari pertemuan tersebut disampaikan kepada pihak pengelola untuk melakukan aktivitasnya di malam hari agar tidak mengganggu aktivitas warga.

Namun kenyataan di lapangan, dari pantaun media ini aktivitas juga dilakukan pada siang hari. Sejumlah truk pengangkut tanah terlihat lalu – lalang ditengah kondisi jalan yang padat oleh kendaraan.