LIPUTAN15.COM— Sementara penambang ilegal atau PETI mengekstraksi emas secara bebas di Sangihe tanpa izin atau peraturan lingkungan, perusahaan resmi PT Tambang Mas Sangihe (TMS) telah menghadapi serangkaian standar yang berbeda.
TMS telah menghadapi beberapa individu yang menggunakan sistem pengadilan untuk menggugat izin TMS dan terpaksa untuk membela diri terhadap dua tuntutan hukum.
Pada 22 Desember 2022, TMS telah memenangkan kasus yang terkait izin lingkungan atau AMDAL mereka. Mahkamah Agung Indonesia menyatakan AMDAL yang diberikan kepada TMS sah secara hukum. AMDAL mengharuskan perusahaan untuk menerapkan proses yang diperlukan untuk melindungi lingkungan.
Semua tuntutan terkait pemberian izin telah ditolak. Izin tersebut diberikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Utara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara kepada PT. Tambang Mas Sangihe.
Namun, pada 12 Januari 2023, dalam keputusan 140/B/2022/PT. TUN. JKT, Pengadilan Indonesia telah membatalkan peningkatan status menjadi Status Operasi Produksi yang diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM).
Saat ini, tidak ada yang tahu mengapa peningkatan dibatalkan. Putusan ini tidak berdampak pada perizinan lainnya dan TMS secara legal masih dapat melakukan pemboran dan mengeksplorasi sumber daya emas di Sangihe.
Meskipun informasi yang salah diposting secara online oleh penggugat, kedua tuntutan hukum tersebut benar-benar terpisah, dan kekalahan pada izin peningkatan produksi tidak berdampak pada AMDAL atau perizinan yang lain serta Kontrak Karya kami.
Izin Peningkatan Produksi cukup mudah diperoleh dan pengadilan tidak melarang TMS untuk mendapatkan yang lain. Bahkan, TMS berencana untuk mengajukan permohonan kembali dengan memperhatikan hal yang sebelumnya dipermasalahkan.
Terry Filbert, CEO TMS anak perusahaan Baru Gold, berkomentar bahwa “AMDAL atau izin lingkungan kami tetap valid dan merupakan gugatan yang lebih penting untuk dimenangkan. Mahkamah Agung Indonesia telah membuat keputusan akhir dan tidak dapat diganggu gugat. AMDAL adalah izin yang sangat sulit dan memakan waktu untuk mendapatkannya.
“Kami selalu mengikuti dan akan terus mematuhi kewajiban yang ditetapkan dalam hukum Indonesia. Sebelumnya, ESDM memberikan daftar persyaratan yang diperlukan untuk mencapai peningkatan kami ke Status Produksi Operasional dan kami telah mengikuti arahan mereka secara eksplisit. Dengan pembatalan ini, kami bermaksud untuk mengajukan permohonan kembali untuk peningkatan Status Produksi Operasional dengan ESDM dengan persyaratan tambahan yang mereka butuhkan,” ujarnya.
Biasanya, proses peningkatan status membutuhkan waktu satu atau dua bulan untuk dapat diterima. Terlepas dari itu, kemunduran kecil ini hanyalah salah satu contoh dari hambatan yang patut jadi pertanyaan atas operasional TMS. Kekecewaan seperti ini menjadi peringatan bagi perusahaan lain seperti Tesla yang tertarik untuk berinvestasi di Indonesia.”
Ironisnya, jelas bahwa penambangan ilegal terjadi di Pulau Sangihe dalam skala industri. Perlawanan terhadap TMS tampaknya tidak terlihat seperti perlawanan terhadap penambangan emas tetapi terhadap siapa yang melakukannya. Tidak ada yang berusaha menghentikan PETI meskipun mereka tidak memiliki izin operasional atau lingkungan. Bahkan, polisi Sangihe secara terbuka mengawal alat berat mereka dan melindungi mereka.
Kerusakan yang diakibatkan oleh penambang ilegal bersifat permanen dan mereka tidak memperbaiki lingkungan ketika mereka mengekstraksi emas. Tambang-tambang yang beroperasi di Sangihe saat ini hanyalah tambang-tambang ilegal yang dijalankan oleh PETI.
Selain merusak lingkungan di Pulau Sangihe, PETI tidak memberikan lapangan kerja atau kontribusi ekonomi yang berkelanjutan kepada masyarakat di Pulau Sangihe atau pemerintah pusat. Mereka hanya memperkaya beberapa orang dengan mengorbankan masyarakat luas.
Anggota masyarakat yang tergabung dalam kelompok Save Sangihe Island (SSI) juga hanya menyuarakan penentangan terhadap kegiatan operasi TMS yang sudah jelas-jelas resmi. Mengapa mereka tidak protes atau memblokir kegiatan yang dilakukan penambang ilegal.
Mengapa orang-orang yang mengaku sebagai pegiat lingkungan tidak ada yang menentang operasi penambangan ilegal ini? Mengapa tidak ada politisi yang keberatan dengan penambangan PETI tetapi mempersulit perusahaan resmi yang memberikan nafkah bagi masyarakat Sangihe? Mengapa polisi Sangihe mendukung dan melindungi kegiatan ilegal?
Kita harus berhati-hati karena masa depan Sangihe sedang dipertaruhkan. Jangan salah, emas di Sangihe sudah diambil oleh PETI, dan mereka mengambil emas menggunakan teknik penambangan yang paling berbahaya. Yang harus kita pertanyakan – haruskah emas diambil oleh figur bayangan yang secara ilegal hanya memperkaya diri mereka sendiri sementara mungkin menggunakan uang itu untuk niat jahat.
Atau lebih tepatnya, haruskah kita mengambil momen yang hanya muncul sekali seumur hidup ini untuk bekerja dengan perusahaan yang bertanggung jawab, taat akan peraturan, berkomitmen pada perlindungan dan pemantauan lingkungan, menyediakan pekerjaan dengan penghasilan yang baik, mendistribusikan kekayaan melalui pajak dan bersedia bekerja untuk mengembangkan Sangihe?
Tinggalkan Balasan