Liputan15.Com MELONGUANE – Tim Resmob Polres Kepulauan Talaud berhasil meringkus dua orang pelaku dari komplotan spesialis pembobol rumah di Melonguane dan sekitarnya.
Kapolres Talaud AKBP Dandung Putut Wibowo SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim Iptu I Gusti Made Andre, S.Trk pada Selasa (14/3/2023) mengatakan bahwa kedua pelaku yakni JMR alias Juandri (30) merupakan warga Desa Kiama Induk dan FUM alias Faldy (26) warga Desa Mala Timur Kecamatan Melonguane.
Komplotan spesialis pembobol rumah kosong ini kata Kasat Reskrim Iptu I Gusti Made Andre bahwa mereka sudah melakukan aksinya sebanyak sembilan kali di wilayah Kecamatan Melonguane dan Melonguane Barat
“Para pelaku ini beraksi dengan modus operandi berkeliling dan mencari rumah-rumah yang ditinggal penghuninya dalam keadaan kosong atau penghuninya lagi terlelap tidur yang selanjutnya dijadikan target mereka,” ucapnya.
Adapun kronologi kejadian bermula pada Jumat (10/3/2023) sekira pukul 02.30 wita telah dilaporkan terjadi pencurian di rumah salah seorang warga yang berdomisili di Kelurahan Melonguane Barat Kecamatan Melonguane yakni di rumah Azarya Ratu Maatuil (ARM).
Menurut penuturan korban ARM, bahwa saat kejadian dirinya sedang tidur di kamarnya. Namun pada sekira pukul 06.00 wita korban bangun dan mendapati 3 buah handphone masing-masing dengan merk Xiaomi Redmi 10, Samsung Galaxy A73, dan Samsung Galaxy A72 yang di letakkan di meja ruang tamu sudah tidak ada. Bahkan uang Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) ikut raib digasak maling. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp17.500.000 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).
Setelah menerima laporan warga, Tim Resmob Polres Talaud langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan serta mengindentifikasi terkait identitas dari para pelaku.
Selanjutnya pada Senin (13/3/2023) sekira pukul 17.30 wita Tim Resmob berhasil mengantongi identitas pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap JMR (30) di rumahnya yang berada di Desa Kiama Kecamatan Melonguane. Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku lain maka Tim Resmob pun berhasil menangkap pelaku baru yakni FUM (26) yang juga ikut bersama-sama melakukan aksi pencurian di rumah ARM.
Adapun dari pengembangan dan hasil interogasi terkait TKP lain dari para pelaku, akhirnya didapati beberapa lokasi operandi komplotan Juandri dan Faldy yakni sebagai berikut:
- Rumah milik Yan Lalombombuida di Kecamatan Melonguane Barat. Barang yang hilang adalah uang 7 juta rupiah;
- Toko milik dari Om Buang yang berada di Kecamatan Melonguane Barat. Barang yang hilang adalah uang sejumlah 150 ribu rupiah;
- Rumah milik Randi Bajang di Kecamatan Melonguane Barat. Barang yang hilang yakni uang sejumlah Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Salah satu warga di Kecamatan Melonguane Timur. Barang yang hilang yaitu uang sebesar Rp4.000.000 (empat juta rupiah) dan dua buah cincin emas;
- Rumah milik Keluarga Enak Malensang di Desa Kiama. Barang yang hilang yaitu 1 buah celengan berisi uang dengan jumlah Rp1.000.000 ( satu juta rupiah);
- Salah satu warung di Desa Kiama. Barang yang hilang yaitu uang Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Rumah milik dari Arsi Sasalap warga Kecamatan Melonguane Barat. Barang yang hilang yakni uang sejumlah Rp1.000.000 (satu juta rupiah);
- Salah satu warung di Desa Sawang. Barang yang hilang yaitu uang sejumlah Rp450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Di Desa Tarun. Barang yang hilang yaitu 1 buah handphone merk Samsung A03S;
Berdasarkan pengakuan para pelaku bahwa uang hasil curian tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
“Semua barang bukti berupa 1 buah handphone merk Samsung A73, 1 buah handphone merk Samsung A72, 1 buah handphone merk Redmi 10 dan 1 buah handphone merk Samsung A03S sudah diamankan bersama dengan para pelaku untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan