LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Sosialisasi tugas pokok dan fungsi bidang pidana militer Kejaksaan Tinggi Sulut dengan tema koordinasi perkara pidana berpotensi koneksitas digelar, di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tomohon, Rabu (05/4/2023)
Asisten Pidana Militer Elly Sumampouw mengatakan, sosialisasi Discussion ini merupakan rangkaian sosialisasi yang telah dilaksanakan sebelumnya dan ini merupakan bagian penting sistem peradilan pidana
“Bidang Tindak Pidana Militer memiliki tugas dan wewenang khusus untuk penanganan Perkara Koneksitas. Perkara Koneksitas sendiri merupakan perkara yang pelakukanya terdiri dari 2 (dua) komponen yaitu sipil dan militer, yang dalam istilah lain yaitu tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk juridiksi peradilan umum dan peradilan militer,” jelasnya.
Menurut dia, dengan adanya Aspidmil dapat memperkuat visi dan misi tupoksi pada saat ini, dan diharapkan terdapat koneksitas yang tetap berpedoman serta pro aktif dalam koordinasi dengan pihak yang terkait.
“Tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu untuk mensosialisasikan tugas dan fungsi pidana militer berdasarkan, serta sebagai bentuk penguatan dalam tugas. Pemahaman eksternal harus ada keseragaman, bahkan ada kekhawatiran karena ketidaktahuan yang masih terjadi diharapkan seluruh peserta nantinya memiliki persepsi bersama dalam penanganan koneksitas,”tambahnya
Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Alfonsius Gebhard Loe Mau menjelaskan bahwa tujuannya ini koordinasi antar penuntutan dari pihak kejaksaan dan pihak militer terhadap perkara koneksitas yang sudah di atur di dalam KUHAP mil dulu,sudah di bentuk lembaga sendiri Jampitmil sesuai UU Kejaksaan nomor 11 tahun 2021. Di daerah asisten tindak pindana militer ,di daerah sesuai wilayah Kodam jadi pak asisten memegang tiga wilayah provinsi.
“Kita harapkan dengan sosialisasi ini bisa menambah pengetahuan kita baik pihak kejaksaan TNI kepolisian dan pemerintah daerah,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan