LIPUTAN15.COM MINUT-Status kewilayahan Bandara Sam Ratulangi sampai saat ini masih menjadi sorotan publik. Menurut beberapa warga desa Wenetin dan sekitarnya, luas Bandara tersebut sebagian besar adalah milik Kabupaten Minahasa Utara.
Masyarakat terus mendesak Pemerintah Kabupaten yang saat ini dipimpin oleh Bupati Joune Ganda SE,MAP,MM,MS.I, untuk mengembalikan keabsahan kepemilikan lahan tesebut, termasuk salah satunya pandasan pacu.
Menanggapi polemik tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara saat ini tengah menyiapkan Tim untuk memperjuangkan beberapa titik lahan di Bandara Sam Ratulangi untuk dikembalikan menjadi hak milik daerah Minut.

Hal ini dibeberkan Jopie Rory selaku staf khusus Bupati Minahasa Utara. Dikatakannya, wacana ini sudah disetujui oleh pemerintah kabupaten sesuai hasil koordinasi dengan Sekertaris Daerah (Sekda) Ir. Novly Wowiling (18/4).
“Kemarin saya sudah berkoordinasi dengan pak sekda Minut. Disana kami membahas untuk pembentukan tim khusus dalam memperjuangkan kembali lahan milik kabupaten Minut yang titiknya berada di Bandara Sam Ratulangi,” terang Rory, Rabu (19/4/2023).
Lebih lanjut ia menjelaskan, sesuai Keputusan Menteri No. 154 Tahun 2019, luas existing Bandara Sam Ratulangi adalah 210 Ha, dengan rencana perluasan 4,7 Ha sehingga menjadi 214,7 Ha.
Dari total luas wilayah sebesar 210 Ha ini, yang masuk wilayah Minut adalah 65,46 Ha mencakup tiga desa yakni, Desa Mapanget 28,95 Ha, Desa Wusa 25,2 Ha, Desa Winetin 11,3 Ha . Namun dari 65,46 Ha ini, yang terbayar PBB hanya dua desa yaitu Wusa 25,2 Ha dan Winetin 11,3 Ha.
Berdasarkan data ini maka Kabupaten Minut dirugikan sebesar 28,95 Ha.
” Pemkab Minut pasti akan memperjuangkan hak miliknya. Diharapkan dengan terbentuknya tim nanti, maka keabsahan pemetaan wilayah yang ada di Bandara akan jelas,” ujar Rory. (**Jane)
Tinggalkan Balasan