LIPUTAN15.COM,MANADO-Adanya selentingan oknum calon anggota DPR-RI yang mengangkat isu kepemilikan Tanah Kalasey milik rakyat yang seolah-olah di ambil oleh Pemprov Sulut adalah tudingan tendesius yang tidak mendasar dan tidak sesuai fakta.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian Pemrov Sulut Steven Liow.
Menurut Liow, hal ini akan membawa Preseden buruk dalam edukasi politik kepada masyarakat umum jelang Pemilu 2024 nanti.
“Harus diketahui nahwa tanah kalasey adalah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang telah bersertifikat dan tanah ini lagi diperuntukan dibangun fasilitas umum, termasuk fasilitas perkantoran pemerintah, rumah sakit dan perkantoran TNI/POLRI serta masyarakat yang terdata pada belum memiliki lahan telah diberikan sesuai permohonan pemerintah desa setempat,” sebut Liow.
Lanjut Liow, bahkan telah dihibahkan sampai dengan terbitnya sertifikat oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE. “Jadi rumor yang berkembang yang disampaikan oleh oknum calon DPR-RI dalam salah satu media jelas – jelas keliru,” tegasnya.
“Apabila ada masyarakat yang memiliki surat dan atau sertifikat kepemilikan tanah yang ada didalam dan atau bersinggungan pada lahan tersebut silakan ambil langkah hukum di Pengadilan dan Pemprov Sulut akan hormati setiap putusan pengadilan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan