LIPUTAN15.COM – Wali Kota Manado Andrei Angouw didampingi Sekertaris Daerah Kota Manado Dr Micler Lakat menerima Hasil Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Manado diruang kerja Kantor Walikota Manado, (27/11/2023).
Dalam pertemuan tersebut disampaikan formula penetapan sehingga UMK Kota Manado berdasarkan besaran yang yang sudah berkembang dalam pembahasan yakni 3,5 jutaan.
Menurut Wali Kota, ada aspek lain yang harus dilihat dari sisi posisi pekerjaan seorang buruh dan pekerja dan ini semua harus dikaji. “UMK adalah jaring pengaman bagi para buruh dan pekerja sesuai dengan posisi kerjanya berdasarkan prinsip keadilan dari pekerjaan yang dilakukan oleh buruh dan pekerja. Jadi kendati sama sebagai pekerja, tentunya gajinya tidak akan sama,”kata Angouw.
Selain itu menurut Wali kota, cara berpikir masyarakat dalam bekerja serta bagaimana mencari pekerjaan. Ia mengatakan, penentuan UMK selain berdasarkan aturan dan parameter formal juga harus melihat kondisi sosial kemasyarakatan yang ada termasuk kondisi pekerjaan itu sendiri.
Wali kota memaparkan beberapa contoh dan fakta yang terjadi di Kota Manado dimana beberapa KK yang memiliki anak banyak tapi tidak memiliki pekerjaan tetap.
Hasil pertemuan tersebut, disepakati UMK Kota Manado tahun 2024 sebesar Rp. 3.590.858,- atau naik sekitar 60 ribu dari UMK sebelumnya tahun 2023.
Hadir dalam pertemuan dengan Wali Kota, Sekretaris Pemerintah Asisten I Julises Oehlers S.H, Kadisnaker Paul Sualang S.H, Kepala BPS Kota Manado, Tim Pengupahan Toar Palilingan S.H, M.H, Staf Khusus Wali Kota Oktavianus Kerap, yang mewaliki Serikat Buruh dan Pekerja serta Apindo Manado.
Tinggalkan Balasan