LIPUTAN15.COM, BOLMUT – Suasana pesta demokrasi di kabupaten bolaang Mongondow Utara, provinsi Sulawesi Utara jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 nampak mulai panas.

Meski belum ada satupun pasangan yang melakukan deklarasi. Namun gelagat tokoh politik sudah mulai kelihatan.

Yang menarik perhatian publik dari sekian nama calon kandidat, sosok Penjabat Bupati Sirajudin Lasena paling banyak muncul ke permukaan.

Birokrat handal ini paling banyak diperbincangkan kelompok masyarakat untuk kembali memimpin Bolmut. 

Banjirnya dukungan akar rumput bukan tanpa sebab. Berangkat dari teroboson dan kehumanisannya selama menjabat Bupati jadi alasan mereka inginkan mantan kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) bolmut ini maju di bursa Pilbub.

Dalam kegiatan sosial dan misi keagamaan pun, calon Doktor Administrasi Publik (Prodi DAP) di Universitas Negeri Gorontalo (UNG) ini tak perlu diragukan.

Segudang pengalaman itulah yang menjadikan alasan mereka mendorong SJL jadi representatif meraka sebagai bupati di pilkada bolmut. 

“Kalau maju, pasti akan menjadi lawan kuat kandidat lain. Sosok seperti SJL pasti dirindukan. Selain dengan terobosan menjabat Bupati, orangnya humanis, gampang ditemui, juga banyak menolong orang,” ucap meraka, para petani.

Tak bertolak belakang dengan kelompok masyarakat lainnya, menurut mereka, SJL merupakan harapan baru, untuk memajukan daerah kita.

“Punya pengalaman yang sudah tidak diragukan lagi di pemerintahan. Kurang apa lagi. Semoga mendapat tempat pada pemilihan nanti,” singkat mereka. 

Meski memiliki dorongan kuat dari luar, SJL yang sempat dipercayakan Gubernur Sulut Olly Dondokambey duduk sebagai kepala DPKD Pemprov Sulut sebelum menjabat Pj Bupati ini nampaknya diperhadapkan dengan pilihan yang tak muda jika ingin maju pada Pilkada.

Latar belakangnya sebagai Aparut Sipil Negara (ASN) jadi alasannya.

Sebagaimana pada aturan yang berlaku yang dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI tentang UU Pilkada yang mengatur jika PNS ingin maju Pilkada 2024 maka harus mengundurkan diri terlebih dulu.

Ketentuan itu diterbitkan guna mencegah netralitas kepala daerah yang berstatus ASN.

Pandangan sama pula diutarakan dosen kepemiluan Fisip Universitas Samratulangi Manado Ferry Daud Liando, menurutnya, jika ada ASN yang maju pada Pilkada maka wajib untuk mundur.

“Sejak daftar calon belum wajib mundur. Saat pencalonan cukup memasukan surat keterangan bahwa sudah mengajukan pengunduran diri di Kemenpan. Tapi pada saat penetapan sebagai calon sudah wajib ada bukti SK penetapan bahwa yang bersangkutan sudah bukan ASN lagi,” tambahnya.

PELIPUT : NVG