LIPUTAN15.COM, BOLMUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolmut telah mengeluarkan pengumuman Nomor: 276/PL.02.2-Pu/7108/2024 tentang pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan calon Bupati dan wakil Bupati kabupaten Bolmut tahun 2024.

Surat yang dikeluarkan KPU itu telah ditandatangani ketua KPU Bolmut Zamaludin Djuka.

Berdasarkan Ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun

2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang serta

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Maka KPU Bolmut mengumumkan pemenuhan persyaratan Dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Bolmut  2024.

Dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Penyerahan pemenuhan persyarata dukungan pasangan calon perseorangan

Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolmut.

Dimulai pada tanggal 8 Mei sampai dengan 12 Mei 2024 di Kantor KPU Bolmut.

2. Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil

Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 jika memenuhi syarat

dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar

pemilih tetap pada pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yakni

sebanyak 6.317 (enam ribu tiga ratus tujuh belas) dukungan dan sebaran minimal

sebanyak 4 (empat) kecamatan sebagaimana diatur dalam keputusan Komisi

Pemilihan Umum Bolmut Nomor 373 tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon 

Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang

Mongondow Utara Tahun 2024;

3. Dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan terdiri dari:

a. Surat penyerahan dukungan pasangan calon perserangan menggunakan

formulir Model B.

B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN;

b. Jumlah dukungan menggunakan formulir Model 

B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK;

c. Surat pernyataan dukungan masing- masing pendukung menggunakan

Formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN; dan /atau

d. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang

tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau

status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap

pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan

identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model

PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti

yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih.

4. Penyerahan dokumen Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon

Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow

Utara Tahun 2024 diunggah melalui SILONKADA;

5. Informasi lanjut dapat menghubungi Helpdesk pencalonan KPU Kabupaten

Bolaang Mongondow Utara: 082-231-398-145 (Sdr. Andy Wardhana).

Demikian pengumuman ini dibuat, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

(***)