Liputan15com, Minut – Kasus dugaan Penggelembungan suara Calon Legislatif (Caleg) di Kecamatan Likupang Barat (Likbar) pada Pemilu 14 Februari lalu, kini telah berproses di PN Airmadidi.

Menariknya, Pengacara yang juga dosen  beberapa universitas yang ada di Jakarta, DR. Santrawan T. Paparang SH,MH,M.Kn memasukan eksepsi pada sidang yang digelar Senin (13/5/2024).

Pasalnya, proses persidangan tersebut menurut Paparang tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Secara hukum sudah Daluarsa dan PN Airmadidi bukanlah pihak yang tepat untuk sengketa Pemilu.

” Ini yang menarik ya. Aneh menurut saya karena kasus ini kalau disesuaikan dengan regulasi yang ada, atau Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017, waktunya sudah lewat untuk diproses seperti ini. Bahkan sangat tidak tepat kalau berproses di PN disini. Mengapa? Karena persoalan seperti ini adalah rananya MK,” Ujar Paparan saat diwawancarai sejumlah wartawan Senin (13/5/2024).

”  Dalam hal ini saya sangat heran. Bisa ya Polres dan Kejari Minut mengabaikan norma-norma hukum.” Kata pria berdarah Nusa Utara ini.

Menilai kinerja Polres dan Kejari yang patut dipertanyakan, dia mengatakan hal ini akan ditindaklanjuti sampai ke Kapolri dan Kejagung.

” Patut dipertanyakan, kenapa kasus ini bisa bergulir sampai ke PN. Ini sepertinya dipaksakan. Ada apa dengan Kapolres dan JPU Kejari Minut ini. Ini sangat jelas sudah tabrak aturan. Saya akan kawal terus ini.” Tutupnya. (Jane Lape)