
Liputan15.com,Minut – Perkara tindak pidana Pemilu Rabu (15/5/2024) menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan keterangan para saksi, diantaranya Ketua Partai Buruh Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Sanni Lingan, mencuat fakta bahwa 25 suara Partai Buruh sudah dikembalikan pada saat pleno KPU.
Mendapati keterangan saksi seperti itu, Penasehat Hukum Santrawan Paparang berkata, dakwaan oleh JPU merupakan dakwaan yang sudah daluarsa.
“Faktanya sudah terungkap. KPU telah mengembalikan suara Partai Buruh sebanyak 25 suara sehingga tabel suara Partai Buruh dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu adalah dakwaan yang sudah daluarsa,” tegas Paparang.

Lanjut menurut dia, Pada prinsipnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyembunyikan fakta tanggal 1 Maret 2024, dimana suara Partai Buruh sudah dikembalikan. Fakta-fakta lain juga terungkap dimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dibantahkan semua oleh Partai Buruh. Mereka sudah mengatakan tidak dirugikan lagi karena suara telah kembalikan.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Buruh Minut Sannil Lungan di dampaing Penasehat Hukum (PH) Ferdinand Lumentah menjelaskan bahwa nama baik pihaknya masih dirugikan
“Dalam arti kata kami dirugikan yaitu nama baik Partai karena ada asumsi diluar yang muncul bahwa kami terlibat dalam jual beli suara,” terangnya. (**Jane Lape)
Tinggalkan Balasan