LIPUTAN15.COM,TOMOHON– Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon melaksanakan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum tahun 2024.
Kegiatan ini ditujukan bagi lima kelurahan di Kecamatan Tomohon Timur, dengan narasumber utama Stenly Mokorimban.
Dalam pemaparannya, Stenly Mokorimban menjelaskan bahwa bantuan hukum ini akan tersedia bagi seluruh masyarakat Kota Tomohon, tanpa memandang latar belakang ekonomi.
“Ini adalah upaya kami untuk memastikan akses keadilan yang merata bagi semua warga, terutama yang kurang mampu,” ungkapnya.
Camat Tomohon Timur, Deny Mangundap, juga hadir dalam acara ini. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan sosialisasi tersebut dan menekankan pentingnya program bantuan hukum ini bagi warganya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Tomohon semakin memahami hak-hak hukum mereka dan dapat mengakses layanan hukum yang disediakan oleh pemerintah secara lebih mudah dan terbuka.
Tinggalkan Balasan