Sangihe, Liputan15.com —Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe menyelenggarakan Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Rabu (20/11/2024) di Kopi Tiam Tahuna. Kegiatan ini direncanakan berlangsung hingga Kamis (21/11/2024).

Koordinator Sekretariat Bawaslu Sangihe, Alland Lahinda, menjelaskan bahwa rakor ini melibatkan Koordinator Divisi dan Staf P3S dari seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Sangihe. Acara ini merupakan bagian dari program kerja Bawaslu untuk merespons berbagai laporan dan pengaduan terkait tahapan kampanye Pilkada 2024.

“Rapat ini bertujuan memperkuat koordinasi, khususnya dengan Sentra Gakkumdu. Kami menghadirkan pihak Kejaksaan Negeri Sangihe, yakni Kasi Tindak Pidana Umum, Noldi Sompie, SH, serta Kanit Tipikor Satreskrim Polres Sangihe, IPTU Harmen Rivaldi Kontu,” jelas Lahinda.

Dalam rapat tersebut, kedua narasumber memberikan materi mengenai teknis penyelesaian sengketa Pemilu. Lahinda berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi para peserta, khususnya Panwascam, terkait mekanisme penanganan pelanggaran.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap anggota Panwascam semakin memahami teknis penyelesaian sengketa Pemilu, mengingat masih ada beberapa yang belum sepenuhnya memahami mekanisme tersebut,” tambah Lahinda.

Rakor ini menjadi langkah strategis Bawaslu Sangihe dalam memastikan penegakan hukum berjalan efektif selama tahapan Pilkada. Dengan adanya sinergi antara Bawaslu, Kejari, dan Polres, diharapkan penanganan pelanggaran dapat dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.