Sangihe, Liputan15.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe resmi melayangkan gugatan perdata terhadap PT Dian Osiania Indonesia selaku operator kapal penumpang milik daerah, KM Bawangung Nusa. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tahuna atas dugaan wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama operasional kapal yang kini dalam kondisi tenggelam di Pelabuhan Manado.
KM Bawangung Nusa yang sebelumnya merupakan eks kapal TNI AL (KRI Karang Unarang 985) telah dihibahkan oleh Pemerintah Pusat sebagai Barang Milik Negara (BMN) kepada Pemerintah Daerah Sangihe. Sejak 13 Desember 2010, kapal itu dioperasikan oleh PT Dian Osiania Indonesia berdasarkan perjanjian kerja sama operasional selama 30 tahun, hingga 2040.
Namun sejak 2015, kapal tersebut tenggelam di Pelabuhan Manado. Pemerintah Sangihe menyebut telah berulang kali meminta pihak operator untuk bertanggung jawab mengangkat dan memperbaiki kapal, namun tidak ada tindakan nyata hingga kini.
“Pemeliharaan dan perbaikan kapal adalah tanggung jawab operator sebagaimana diatur dalam perjanjian. Ketidakpatuhan ini menjadi dasar gugatan wanprestasi yang kami ajukan,” kata Kepala Bagian Hukum Setda Sangihe dalam keterangan tertulis.
Tak hanya itu, Pemerintah Sangihe juga mengambil langkah hukum pidana. Pada 14 Maret 2025, mereka resmi melaporkan oknum Direktur PT Dian Osiania Indonesia berinisial MS ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara atas dugaan penjualan kapal milik pemerintah tersebut kepada pihak ketiga, RPD.
Laporan dengan nomor LP/B/191/III/2025/SPKT/Polda Sulut itu didasarkan pada informasi dari saksi CW, yang menyampaikan adanya transaksi senilai Rp1,5 miliar dari total nilai jual beli Rp5,6 miliar. Transaksi itu disebut dilakukan tanpa sepengetahuan atau izin pemerintah daerah sebagai pemilik sah kapal.
“Bukti yang kami pegang berupa akta jual beli tertanggal 23 November 2024 dan bukti transfer dana. Semuanya telah kami serahkan ke Polda Sulut melalui surat resmi” Ungkap Kabag Hukum,
Pemerintah Sangihe juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polda Sulut bertanggal 15 Mei 2025, yang menyatakan bahwa penyidik telah mulai memanggil para pihak terkait, termasuk CW, RPD, dan MS.
Pasal yang dilaporkan saat ini adalah Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Namun, pemerintah daerah tak menutup kemungkinan adanya perluasan perkara ke ranah tindak pidana korupsi, apabila ditemukan unsur kerugian keuangan negara.
“Kami mendorong agar Polda Sulut mengusut tuntas dugaan penjualan ilegal ini secara terang benderang. Ini menyangkut aset negara yang harus dilindungi,” tegas KrisTianus Sasube, SH
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menegaskan komitmennya dalam menjaga aset daerah dan memastikan akuntabilitas setiap kerja sama yang dijalankan atas nama rakyat. Mereka menyatakan tidak akan berhenti hingga kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan tutup Sasube.
Tinggalkan Balasan