Sangihe, Liputan15.com – Sebanyak 13,2 juta batang rokok merek “Bros Premium” berhasil diamankan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara (Sukbagtara), dalam operasi penindakan barang impor yang diduga kuat melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Aksi ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Asta Cita Presiden RI untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.

Penindakan yang berlangsung di Tahun, tersebut merupakan hasil kolaborasi tim gabungan dari Bea Cukai Manado dan Kanwil DJBC Sulbagtara.

Kepala Kanwil DJBC Sulbagtara, Erwin Situmorang, menyampaikan bahwa rokok ilegal ini berasal dari Vietnam dan seharusnya diekspor ke Filipina. Namun, rokok tersebut menggunakan merek lokal asal Indonesia secara tidak sah.

“Logika ini tidak masuk. Produk luar justru memakai merek dalam negeri untuk masuk pasar luar. Ini akan menggerus pasar domestik dan mengancam industri legal rokok kita, khususnya pabrik-pabrik di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat,” jelas Erwin dalam konferensi pers.

Lebih lanjut, Situmorang menjelaskan bahwa jumlah rokok yang disita mencapai 1.320 karton atau sekitar 13,2 juta batang. Bila dikalkulasikan, nilai barang yang berhasil diamankan tersebut mencapai Rp1,78 miliar.

Ia menekankan bahwa keberadaan barang seperti ini bukan hanya melanggar HKI, tetapi juga berpotensi menghancurkan pasar legal dan mengancam lapangan pekerjaan.

“Tujuan Satgas ini ada dua: meningkatkan penerimaan negara dan melindungi tenaga kerja di sektor industri legal. Kalau pasar kita digerus oleh produk ilegal, maka potensi penciptaan lapangan kerja juga hilang,” ujar Erwin.

Meski rokok ekspor tidak dikenai cukai sesuai ketentuan perpajakan, tindakan ini tetap dikategorikan sebagai pelanggaran karena penggunaan merek yang tidak sah serta potensi penyalahgunaan pasar Indonesia sebagai transit barang ilegal.

Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan merek nasional oleh pihak luar bisa merusak reputasi produk Indonesia di pasar internasional.

“Bayangkan kalau merek kita dipakai sembarangan, lalu mutu barangnya buruk. Reputasi produk nasional kita hancur, investor enggan menanamkan modal, dan konsumen asing enggan membeli,” tegasnya.

Penindakan ini juga menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri serta memastikan penegakan hukum terhadap pelanggaran kekayaan intelektual berjalan tegas dan konsisten.

Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan Forkopimda Kabupaten Kepulauan Sangihe, yang menunjukkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga vertikal dalam menjaga ketertiban ekonomi nasional dari praktik ilegal.