Sangihe, Liputan15.com — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe meraih kemenangan dalam perkara perdata melawan PT Dian Osiania Indonesia terkait wanprestasi dalam perjanjian operasional Kapal Motor (KM) Bawangung Nusa. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tahuna pada Selasa, 23 Juli 2025, dalam perkara bernomor 166/Pdt.G/2024/PN Thn.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Pemkab Sangihe pada 13 Desember 2024, setelah PT Dian Osiania Indonesia selaku operator kapal dianggap tidak menjalankan kewajiban pemeliharaan dan perbaikan kapal sebagaimana tertuang dalam perjanjian. Akibat kelalaian itu, KM Bawangung Nusa dilaporkan tenggelam di Pelabuhan Manado.
Majelis Hakim memutuskan bahwa PT Dian Osiania terbukti melakukan wanprestasi dan menyatakan kerjasama operasional batal demi hukum. Tergugat juga diperintahkan untuk membayar kerugian material sebesar Rp30 miliar serta biaya labuh tambat senilai Rp521,5 juta kepada Pemkab Sangihe.
Selain itu, hakim juga memerintahkan agar kapal Bawangung Nusa dikembalikan secara sukarela kepada Pemerintah Daerah sebagai pemilik sah.
Kabag Hukum Sangihe Kristianus Sasube, SH menyampaikan apresiasi atas kerja keras Tim Sub Bagian Bantuan Hukum serta Kejaksaan Negeri Tahuna yang menjadi kuasa hukum Pemkab dalam perkara ini.
“Majelis Hakim telah mempertimbangkan secara tepat bahwa tergugat tidak hanya ingkar janji dalam hal pemeliharaan kapal, tapi juga beritikad tidak baik karena mengalihkan kepemilikan kapal tanpa hak,” ungkap Kabag Hukum.
Ia menambahkan bahwa kemenangan ini merupakan langkah nyata Pemerintah Daerah dalam membela aset dan kepentingan publik.
Meski begitu, pihak tergugat masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Tinggalkan Balasan