TOMOHON— Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Kepolisian Resor Tomohon pada Kamis (5/12/2025).
Diterima langsung oleh plt kasi pidum pingkan tesalonika wenur SH, M.H, Proses pelimpahan berlangsung di Kantor Kejari Tomohon dan menyangkut perkara dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Sebanyak lima orang tersangka yang diserahkan oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum masing-masing berinisial R.L., K.K., A.P., R.P., dan F.A. Para tersangka diduga terlibat dalam kegiatan penimbunan dan penjualan solar subsidi secara ilegal.
Pelimpahan tersebut disertai barang bukti dalam jumlah besar, meliputi ribuan liter solar serta sejumlah kendaraan dan peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut. Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain:
• 5 drum berisi masing-masing 200 liter solar;
• 2 tong plastik biru masing-masing 200 liter solar;
• 4 galon plastik berisi masing-masing 25 liter solar;
• Peralatan berupa pompa penghisap, selang 32 meter, alat pengukur solar, dan pipa stenlis;
• Empat kendaraan angkut, terdiri dari dump truck, mobil barang Mitsubishi, dan Isuzu light truck;
• Dokumen kendaraan berupa STNK dan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran;
• Uang tunai sejumlah Rp 1.360.000 hasil penjualan 200 liter solar subsidi;
• Uang tunai Rp 9.860.000 hasil penjualan 1.450 liter solar subsidi.
Dengan demikian, total hasil penjualan yang turut disita dalam perkara ini mencapai Rp 11.220.000, sementara barang bukti solar subsidi yang diamankan mencapai 1.850 liter lebih.
Kejaksaan Negeri Tomohon menyampaikan bahwa kelima tersangka telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano sembari menunggu proses persidangan. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri dalam waktu dekat.
Kasus penyelewengan BBM bersubsidi ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena dinilai merugikan negara serta masyarakat


Tinggalkan Balasan