MANADO– Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp4.002.630 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Rp4.102.696.
Kenaikan 6,018 persen ini diumumkan Gubernur Yulius Selvanus melalui Kepgub Nomor 404/2025 di Wisma Negara Bumi Beringin, Sabtu siang.
UMP naik Rp227.205 dari Rp3.775.425 tahun lalu, sementara UMSP melonjak Rp232.885. Perhitungan pakai formula PP 49/2025 dengan variabel alpha 0,8, berlaku mulai 1 Januari 2026 bagi pekerja di bawah satu tahun.
UMSP khusus sektor pertambangan (minyak bumi, gas alam, panas bumi, bijih logam) dan energi (listrik, gas, uap/air panas, udara dingin). Kebijakan ini tingkatkan kesejahteraan buruh tanpa ganggu investasi atau ekonomi daerah.
Gubernur imbau pelaku usaha patuh penuh, ciptakan relasi industrial harmonis dan produktif.(*)
Editor: Yolister Karame


Tinggalkan Balasan