MANADO– Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai akhir tahun ini.
Kebijakan ini diumumkan melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 400.8.1/25.12015/Sekr-Ro-Org tentang Fleksibilitas Kerja ASN, yang ditetapkan hari ini sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 dan Surat Menteri PANRB Nomor B/531/M.KT.02/2025.
Tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan efisiensi birokrasi, mengoptimalkan kinerja ASN, serta menghemat anggaran operasional daerah. Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, menekankan bahwa Flexible Working Arrangement (FWA) sama sekali bukan hari libur.
“FWA bukan libur. ASN tetap bekerja, tetap bertanggung jawab, dan tetap berorientasi pada hasil serta kualitas pelayanan publik,” tegas Gubernur Yulius dalam pernyataannya.
Pelaksanaan FWA berlaku pada 24, 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta 2 Januari 2026. Selama periode tersebut, ASN wajib menjalankan tugas kedinasan, melakukan presensi via aplikasi e-absen, berada di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, serta siap dipanggil kapan saja ke kantor.Untuk unit pelayanan dasar seperti Rumah Sakit Daerah, jam kerja diatur melalui sistem shift agar layanan masyarakat tetap optimal.
Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) ditugaskan melakukan patroli dan pengamanan di seluruh kantor pemprov. Evaluasi FWA akan dirangkai dengan Apel Kerja Tahun 2026 pada 5 Januari 2026, sementara ASN yang absen tanpa alasan sah bakal kena sanksi sesuai aturan berlaku.
Kebijakan ini diharapkan membawa angin segar bagi birokrasi Sulut di tengah libur akhir tahun, sambil menjaga momentum pelayanan publik.(*)
Editor: Yolister Karame


Tinggalkan Balasan