LIPUTAN15, Sangihe — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe kembali menyeret aktor baru dalam skandal dugaan korupsi Dana Desa Beha yang merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp 900 juta. Kali ini, mantan Bendahara Desa Beha berinisial SS resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan keterlibatan aktif yang bersangkutan dalam perkara tersebut.

Penetapan SS sebagai tersangka diumumkan melalui press release yang digelar di Aula Kejari Kepulauan Sangihe, Jumat (23/1/2026). Status hukum tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/P.1.12/Fd.2/01/2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Sangihe, Herry Santoso, mengungkapkan bahwa SS menjabat sebagai Bendahara Desa Beha sejak tahun 2019 hingga September 2024. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya, AAL.

“Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah lebih dahulu ditangani. Untuk SS, dugaan pasal yang disangkakan saat ini masih Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Herry kepada awak media.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepulauan Sangihe, Emnovri Pansariang, menegaskan bahwa penyidikan kasus ini tidak berhenti pada jajaran perangkat desa.

Penyidik masih mendalami potensi keterlibatan pihak lain, termasuk dari unsur birokrasi pemerintahan.
Pansariang menyebutkan, penyidik telah memeriksa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, mengingat mekanisme pencairan Dana Desa tidak dapat dilakukan tanpa rekomendasi dan prosedur dari dinas terkait.

“Karena pencairan Dana Desa harus melalui Dinas PMD, maka peran pihak-pihak terkait masih terus kami dalami. Siapapun yang terbukti terlibat, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Pansariang.

Sebelumnya, Kejari Kepulauan Sangihe telah memanggil Kepala Dinas PMD beserta sejumlah kepala bidang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Kejari Kepulauan Sangihe menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas korupsi serta memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai aturan perundang-undangan. (D’ka)