TOMOHON-Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H. membuka Rapat Koordinasi dan Asistensi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Tomohon Tahun 2025

Bertempat di Hotel Grand Master Tomohon, Rabu 10/02/2026,Narasumber Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom., Direktur Evaluasi Kinerja dan peningkatan kapasitas daerah Ditjen Otda Kemendagri Dr. Heriyandi Roni, M.Si. (hadir lewat zoom), Pengevaluasi program dan kinerja pada seksi wilayah 1 Direktorat peningkatan kapasitas daerah Ditjen Otda Kemendagri Ronny Kalalo, S.S.T.P., dan Analisis pemerintahan daerah pada seksi dukungan teknis dan dokumentasi Direktorat peningkatan kapasitas daerah Ditjen Otda Kemendagri Dendy Maryulistianto, S.T.

Wali Kota Tomohon ,Laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD), berisi gambaran hasil pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada pemerintah pusat. hal ini berdasar pada ketentuan pasal 69 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan dipenyusunannya dipedomani oleh peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. oleh karena itu, LPPD akan menjadi tolok ukur dari pemerintah pusat untuk menilai kinerja dan tingkat kemampuan setiap daerah dalam membina serta mengawasi akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah setiap tahunnya.

Dalam hal ini, pemerintah kota tomohon akan menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mempertanggungjawabkan kinerja tahun 2025. melalui LPPD, capaian kinerja makro daerah, pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan pilihan, serta tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi dapat dinilai secara objektif. oleh karena itu, penyusunan LPPD harus dilakukan secara tepat waktu, akurat, sistematis, dan didukung oleh data yang valid.

menyadari betapa pentingnya penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) ini, maka dimintakan perhatian saudara-saudara dalam hal-hal sebagai berikut : penyusunan LPPD harus berbasis data yang akurat, transparan dan akuntabel. setiap perangkat daerah diharapkan dapat menyajikan informasi yang lengkap dan sesuai dengan realisasi kinerja selama tahun anggaran 2025.
koordinasi dan sinergi antar perangkat daerah sangat diperlukan. tanpa kerja sama yang baik, laporan yang dihasilkan tidak akan mencerminkan kinerja pemerintahan secara komprehensif.

penyusunan LPPD harus sesuai regulasi yang berlaku. oleh sebab itu, asistensi dari tim ahli dalam hal ini kementerian dalam negeri dan tim reviu sangat diperlukan, agar laporan ini dapat memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah pusat. LPPD bukan hanya sekedar dokumen administrasi, tetapi juga cerminan keberhasilan pembangunan daerah. oleh karena itu, mari kita jadikan laporan ini sebagai alat evaluasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

kepada para peserta untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan penuh rasa tanggung jawab, lakukan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan narasumber dan atau lintas perangkat daerah, sehingga dapat mempermudah proses pengisian data-data yang diminta.

saya berharap, rapat koordinasi dan asistensi ini menjadi momentum yang strategis untuk menyamakan persepsi, meningkatkan pemahaman teknis, serta memperkuat sinergi antar perangkat daerah dalam menyusun lppd kota tomohon yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dihadiri oleh seluruh Jajaran Pemerintah Kota Tomohon