JAKARTA-Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mencatat tonggak penting dalam pengelolaan pembangunan wilayah.

Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE resmi menerima persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nurson Wahid, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Penyerahan persetujuan substansi ini menandai tuntasnya proses penyusunan RTRW Provinsi Sulawesi Utara yang berjalan sejak 2019. Dokumen strategis tersebut disusun melalui rangkaian pembahasan, evaluasi teknis, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan keselarasan dengan kebijakan nasional dan kepentingan daerah.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Yulius didampingi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut, Panitia Khusus RTRW, serta pejabat eselon II terkait. Kehadiran unsur legislatif dan eksekutif ini menegaskan komitmen bersama dalam menuntaskan agenda penataan ruang dan pembangunan yang berkelanjutan di Bumi Nyiur Melambai.

Menteri ATR/BPN Nurson Wahid dalam arahannya menekankan pentingnya percepatan penyelarasan RTRW provinsi dengan RTRW kabupaten dan kota. Dari total 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, hingga kini baru tiga daerah yang menetapkan Peraturan Daerah tentang RTRW.

Pemerintah daerah didorong untuk segera menyesuaikan dokumen tata ruangnya agar sejalan dengan RTRW provinsi yang telah memperoleh persetujuan substansi.

Usai diterbitkannya persetujuan substansi dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan menindaklanjuti dengan tahapan penetapan melalui persetujuan bersama DPRD Sulut dalam rapat paripurna yang rencananya dijadwalkan pada 24 Februari 2026.

Penetapan RTRW ini akan menjadi dasar hukum utama dalam perencanaan pembangunan daerah, pemanfaatan ruang, penetapan kawasan lindung dan budidaya, sekaligus penguatan iklim investasi yang berkelanjutan di Sulawesi Utara.(ite)