LIPUTAN15.COM MELONGUANE – DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud menggelar Rapat Bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud demi membahas Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 s.d Triwulan III 2025.
Hal ini merupakan salah satu fungsi pengawasan dari DPRD tentang LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 s.d Triwulan III 2025.
Rapat bersama yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud pada Kamis (19/2/2026) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Drs Engelbertus Tatibi, ME dan Wakil Bupati Anisya Gretsya Bambungan,SE yang mewakili Bupati Talaud.
Agenda kerja yang dihadiri Anggota DPRD, Tim Anggranan Pemerintah Daerah (TAPD) dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah ini menetapkan dua poin penting yakni bahwa untuk segera ditindaklanjuti Rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut dengan tidak melebihi batas waktu 60 hari sejak diterima LHP.
Yang kedua yaitu bahwa Rekomendasi BPK menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan dan diharapkan tidak terjadi lagi kesalahan dalam penatausahaan keuangan daerah.
Terkait Tindak Lanjut LHP BPK RI ini Wakil Bupati Talaud Anisya Gretsya Bambungan, SE memerintahkan para Kepala OPD untuk gerak cepat (gercep) menindak lanjuti LHP BPK RI secepatnya dan tepat waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku yakni paling lambat 27 Februari 2026.
“Hal ini merupakan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan dan kinerja sesuai dengan peraturan perundàng-undangan,” pungkasnya. (tni)


Tinggalkan Balasan