LIPUTAN15.COM, BOLMUT – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara meningkatkan kasus dugaan korupsi dana hibah di KPU Bolmut tahun 2024 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi (Kasie) Intelejen Kejari Bolmut El Imanuel Lolongan mengatakan, peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah tim menemukan indikasi yang cukup untuk ditindaklanjuti.
“Saat ini dalam tahap proses pemeriksaan para saksi sebagai bukti tambahan,” ungkap El saat bersua dengan media liputan15.com di ruanganya, Selasa (2/6/2026) kemarin.
Lebih lanjut terkait siapa saja saksi yang sudah diperiksa, ia mengunkap adalah mereka yang merupakan penyedia makanan, hotel, SPBU, travel, dan PPK di tingkat kecamatan.
Dikatakannya, saksi-saksi tersebut sudah tim mintai keterangan, yang pasti jumlahnya cukup banyak, ada puluhan. Begitupun kesulitannya, menurut El, sebab beberapa saksi ada yang lokasinya di luar Bolmut bahkan Sulut.
Menurut dia dalam waktu dekat tim akan menjadwalkan kembali pemeriksaan lanjutan, kali ini akan menyasar ke personel KPU Bolmut.
“Teman-teman menunggu saja, nanti semua akan di buka setelah gelar perkara dilaksanakan,” tegas mantan Kastel Kejari Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku.
Yang menjadi pucuk konsentrasi tim penyidik untuk sementara waktu adalah SPPD, namun tidak menutup kemungkinan ada pos-pos lain yang mengarah ke dugaan tindak pidana lainnya.
“Bersabar,” tegas kembali putra kelahiran Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan itu.
Sebab setiap kasus yang ditangani Kejari, lanjutnya, semua berjalan sama – lantaran setiap saat dikontrol oleh Kejati dan Kejagung untuk mengetahui sudah sejauh mana perkembangannya.
“Jadi tidak ada yang diperlambat, semua berproses,” pungkasnya.
Menjawab Keraguan Publik di Kasus Dana Hibah KPU Bolmong Utara:
Korps Adhyaksa baru-baru ini melakukan pemulihan dalam kasus TGR tiga pimpinan DPRD Bolmong Utara periode 2019-2024.
Pengembalian TGR sebesar Rp1.100.100.000 kepada Kejari Bolmong Utara itu kemudian menimbulkan kesan miring dikalangan publik.
Banyak dari mereka bertanya mungkinkan kasus dana hibah KPU yang sedang berproses berpotensi mendapat perlakuan sama di mata hukum.
Kastel El Imanuel Lolongan menerangkan duduk perkara tersebut. Menurut dia, kasus TGR oleh tiga pimpinan DPRD Bolmut masih dalam proses penyelidikan.
Katanya, berbeda lagi dengan dana hibah KPU yang status perkara sudah naik tingkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Artinya ketika sebuah kasus masih dalam tahap penyelidikan dan mendapat pengampunan dalam hal pengembalian kerugian negara itu bisa saja mengugurkan proses hukuman.
“Berbeda jika status perkara tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Meskipun ada upaya memulihkan kerugian negara. Hal demikian tidak serta merta dapat mengugurkan proses hukumannya,” pungkas El.
Nvg


Tinggalkan Balasan