LIPUTAN15 -KPK menangkap Bupati  Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu terkait dugaan korupsi.

Diduga Yolando menginstruksikan, semua kepala dinas untuk mengatur mekanisme pengadaan di setiap proyek pada masing-masing kedinasan. Hal itu bertujuan untuk mendapatkan suap dari para rekanan yang mengerjakan proyek.

“Diduga RYB instruksikan kepada para kepala dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek di dinas masing-masing,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Minggu (18/11/2018). Dilansir Kompas.com.

Dalam kasus ini, Remigo ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap Rp 550 juta dari para kontraktor yang sedang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat.

KPK menduga, suap tersebut diberikan melalui pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) David Anderson Karosekali dan seorang pihak swasta.

Menurut Agus, Remigo diduga menerima pemberian uang lainnya melalui perantara dan orang dekat yang bertugas mengumpulkan dana.

Hingga saat ini, KPK masih mendalami dugaan penerimaan suap terhadap Remigo dan pihak penyelenggara negara lainnya melalui sejumlah dinas di Pemkab Pakpak Bharat. (end)