Sidang Tipiring, Hakim Putuskan 32 Warga Dinyatakan Melanggar Perda

LIPUTAN15.COM – Pemerintah Kota Manado melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SatPolPP) menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berlokasi di Kecamatan Wanea.

Sebanyak 32 pelanggaran Trantibum diamankan oleh petugas tim gabungan dari TNI, POM AD, POM AL,bersama pihak Kepolisian.

Bacaan Lainnya

Sidang dipimpin oleh Hakim Relly Behuku SH.MH didampingi Panitera bersama Jaksa dari Pengadilan Negeri Manado.

Dalam sidang tersebut, 32 warga tersebut dijatuhi hukuman berupa denda sebesar 25 ribu rupiah.

“Bapak dan ibu terbukti telah melanggar perda,” kata Hakim.

Putusan Hakim sempat diprotes,namun berdasarkan bukti yang ada, warga akhirnya menerima putusan tersebut.

Kepada warga, Hakim menjelaskan tentang adanya Tindak Pidana Ringan (Tipring) Penegakan Perda Kota Manado Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Penegakan Perda Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Persampahan.

“Perda ini sudah ada sejak 2019, namun karena dilanda covid baru dijalankan,” jelasnya.

Lanjut dikatakannya, sidang Tipiring dilaksanakan sekaligus memberikan edukasi/sosialisasi kepada masyarakat tentang Perda yang ada.

“Yang diharapkan agar masyarakat tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ungkap Hakim.

Turut hadir dalam sidang Tipiring (23/11/2022) tersebut, Sekertaris SatPol PP Kristian Salendeho, Kepala Bidang Talaktib Herry Alfrets Ratu, Kepala Bidang SDA Fengky Mamirahi juga Kepala Seksi Benno Antuke, perangkat dari Kecamatan Wanea bersama Ketua Lingkungan.(ky)

J1vc4CG.jpg

Pos terkait

J1vc4CG.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *