Kejari Tomohon Musnakan Barang Bukti Tindak Pidana

LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Kejaksaan Negeri Tomohon (Kejari) lakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tomohon kegiatan ini berlangsung dengan di dampingi Forkompinda kota Tomohon, Selasa (6/12/2022).

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Alfonsius Gebhard Loe Mau dalam sambutannya menjelaskan pemusnahan barang bukti ini sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah ada putusan pengadilan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tugas dan kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan,” ujarnya.

Sebagai mana yang di amanatkan dalam pasal 270 KUHP yaitu melaksanakan tugas wewenang kejaksaan di bidang pidana umum sebagai mana yang di amanatkan di pasal 30 ayat 1 huruf b undangan undangan nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI ,Jaksa sebagai eksekutor harus sesegera mungkin melaksanakan putusan pengadilan

“Adapun barang bukti yang di musnahkan merupakan hasil pengumpulan bidang/saksi pengelolan barang bukti dan barang rampasan pada kejaksaan negeri Tomohon selama satu tahun terhitung sejak Januari 2022 hingga Desember 2022,” ujarnya.

Kasi barang buk Rasti Mokodompit mejelaskan, beberapa barang bukti yang di musnahkan dengan jumlah 20 perkara dan 37 barang bukti berupa barang bukti psikotropika, senjata tajam, pakaian minum keras obat obatan dll.

Dimana pemusnahan barang bukti ini sekaligus untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang di lakukan oleh oknum aparat dari kejaksaan maupun kepolisian

“Kegiatan ini adalah bentuk komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum untuk dapat memberikan dampak positif terhadap penegakan hukum secara umum dan meminimalisir kemungkinan adanya penyalahgunaan barang bukti,” tutupnya.

J1vc4CG.jpg

Pos terkait

J1vc4CG.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *