LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Kejaksaan Negeri Tomohon melalui Seksi Tindak Pidana Khusus resmi melakukan penahanan terhadap terdakwa Dra Martha Esther Lantang, Senin (13/12/2021).

Setelah dokumen dilengkapi pada Pukul 16.00 Wita, terdakwa yang mengenakan rompi tahanan menumpangi kendaraan tahanan Kejari Tomohon kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado.

Kajari Tomohon Fien Ering SH MH menerangkan, eksekusi penahanan terhadap terdakwa sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2517 K/Pid.sus/2020 tanggal 14 September 2020 atas nama Terpidana Dra Martha Esther Lantang.

“Putusan MA tersebut diterima Kejari Tomohon pada 5 November 2021,” kata Kajari Tomohon, didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Chairul Mokoginta SH dan Kasi Intelijen Oktavianus Tumuju SH.

Dalam amar putusan, tambah Kajari Tomohon, Mahkamah Agung RI menolak permohonan Kasasi dari terdakwa Dra Martha Esther Lantang.