Wartawan Liputan15.com adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan Liputan15.com mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers.

Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Liputan15.com dibuat :

1.Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan Liputan15.com yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;

2.Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan Liputan15.com memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;

3.Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan Liputan15.com dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;

4.Karya jurnatistik wartawan Liputan15.com dilindungi dari segala bentuk penyensoran;

5.Wartawan Liputan15.com yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;

  1. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan Liputan15. com yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan Liputan15.com dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;

7.Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;

8.Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan Liputan15.com dapat menggunakan hak tolak untuk melndungi sumber informasi;

9.Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan Liputan15.com untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

Ditetapkan di Manado, 21 Juni 2019
Ada
Dibuat Oleh :

Pemimpin Redaksi :
Steven Walukow

Mengetahui Pemimpin Umum :
Yolister Karame