LIPUTAN15.COM –Akhirnya otak pemboman di Surabaya Oman Rachman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman divonis mati, Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.

Pemimpin Jemaah Ansharut Daulah (JAD),  Aman Abdurrahman dinyatakan Hakim  terbukti bersalah dalam kasus bom Sarinah, bom gereja Samarinda, hingga penusukan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat, serta serangan teror lain di Indonesia selama kurun sembilan tahun terakhir.

“Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dalam dakwaan kesatu dan kedua. Memutuskan, menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Oman Rachman alias Aman Abdurrahman,” kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini, saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6). Seperti dikutip dari CNNIdonesia.com.

Hakim Akhmad menyatakan, Aman terbukti melanggar dakwaan Pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurut dia, tidak ada alasan yang dapat meringankan hukuman buat Aman. Aman juga terbukti sebagai penggerak kelompok radikal.

Hukuman dijatuhkan terhadap Aman sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Pada 18 Mei lalu, jaksa menuntut Aman Abdurrahman dengan pidana mati.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan pada akhir Mei lalu, Aman bahkan mengaku tidak gentar atas tuntutan hukuman mat. Bahkan dia menantang majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa.

“Silakan kalian bulatkan tekad untuk memvonis saya, mau vonis seumur hidup silakan, atau mau eksekusi mati silakan juga. Jangan ragu atau berat hati tidak ada sedikitpun gentar dan rasa takut dengan hukuman zalim kalian ini di hatiku ini. Aku hanya bersandar kepada Sang Penguasa dunia dan akhirat, dan nantikanlah oleh kalian balasan kezaliman ini di dunia dan akhirat,” kata Aman saat itu.

Dalam pembelaannya, Aman menyangkal terkait dengan serangkaian serangan teror yang terjadi di Indonesia. Sebab, kata Aman, kasus-kasus tersebut terjadi pada rentang November 2016 hingga September 2017.

Sejak Februari 2016, dia diisolasi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pasir Putih Nusakambangan, kemudian dipindahkan ke Rutan Cipinang Cabang Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada 12 Agustus 2017.