LIPUTAN15.COM– Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam divonis 15 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap Nur Alam.

Di tingkat banding, hukuman Nur Alam diperberat menjadi 15 tahun penjara, atau bertambah tiga tahun dari putusan pengadilan tingkat pertama. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada Nur Alam sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tak dibayar maka diganti dengan pidana kurang selama enam bulan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Nur Alam dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda satu miliar rupiah,” demikian bunyi amar putusan banding terhadap Nur Alam, Jumat (20/7). Seperti dilansir CNNIndonesia.com

Putusan banding tersebut dibacakan oleh Elang Prakoso Wibowo selaku Ketua Majelis Hakim, Zubaidi Rahmat, I Nyoman Adi Juliasa, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar masing-masing sebagai anggota majelis hakim. Putusan tersebut dimusyawarahkan pada 12 Juli 2018.

Nur Alam juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Nur Alam akan disita atau diganti dengan pidana selama satu tahun.

Majelis banding menyatakan, Nur Alam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu alternatif kedua dan melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Perbuatan Nur Alam telah memenuhi unsur pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, untuk dakwaan ke satu alternatif kedua

Kemudian terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 (1) KUHP.

Vonis Nur Alam ini lebih berat tiga tahun dari putusan sebelumnya. Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Nur Alam divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu Nur Alam diminta membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.

Meskipun demikian, vonis Nur Alam pada tingkat banding ini masih lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya jaksa KPK menuntut Nur Alam dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier satu tahun kurungan. Hingga berita ini dibuat, belum ada tanggapan dari Nur Alam maupun kuasa hukumnya atas keputusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.(end)