LIPUTAN15.COM- Aparat penegakan  hukum tercoreng dengan perbuatan oknum Ketua Pengadilan dan Wakil Ketua Pengadilan.

Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), pada Selasa (28/8).

KPK mengamankan Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontan Meraoke Sinaga, hakim ad hoc Tipikor Merry Purba, panitera Elpandi dan Oloan Sirait, serta dua orang lain dari pihak swasta.

Sebagai informasi, Wahyu Prasetyo Wibowo adalah ketua majelis hakim kasus Meiliana, terdakwa kasus penistaan agama di Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Sementara itu, Humas PN Medan Erintuah Damanik yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Namun dia belum bisa memberikan keterangan terkait apa para terduga ditangkap. “Saya no comment dulu, infonya terkait korupsi. OTT-nya pagi tadi, mereka menyegel meja hakim Sontan dan Merry,” kata Erintuah, Selasa (28/8). Dikutip dari Kompas.com

Wakil ketua KPK Basaria Panjaitan yang dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan para hakim dan panitera tersebut. “Ada delapan orang diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Basaria.

Juru bicara KPK Febri Diansyah juga mengatakan hal yang sama. Febri melalui pesan WhatsApp-nya mengatakan, para terduga diamankan karena telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan.

Pihaknya mengamankan barang bukti dollar Singapura. Saat ini, tim KPK sedang melakukan verifikasi sejumlah informasi dari masyarakat. “Perkembangannya akan di-update kembali, termasuk berapa orang yang akan dibawa ke Jakarta,” ujarnya.(end)