LIPUTAN15– Pencari kerja (pencaker) yang belum melakukan pendaftaran bisa bernafas legah. Sebab, masa pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) diperpanjang lima hari.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) awalnya merencanakan pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id dimulai pada 19 September dan ditutup 10 Oktober 2018.
Namun, BKN kemudian memperpanjang masa pendaftaran hingga 15 Oktober 2018. Informasi perpanjangan masa pendaftaran itu diumumkan BKN melalui akun Instagram resmi BKN, @bkngoidofficial, Selasa (2/10) malam. Seperti dilansir Kompas.com.
“#SobatBKN, Panitia Pelaksana Panselnas telah memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran penerimaan CPNS untuk seluruh instansi s.d. 15 Oktober 2018,” demikian pernyataan BKN.
BKN tak menjelaskan secara rinci alasan perpanjangan masa pendaftaran CPNS itu. Perpanjangan masa pendaftaran nantunya juga dilakukan secara otomatis di web SSCN tanpa perlu mengubah setting.
Hingga Rabu (3/10), pukul 02.04 WIB, postingan BKN itu direspon belasan ribu pengguna Instagra. Tercatat 19.841 pengguna Instagram menyukai postingan itu.
Namun, sejak sepekan setelah pendaftaran CPNS resmi dibuka, belum 100 persen instansi yang membuka formasi lowongan bisa dilamar.
Data terakhir Badan Kepegawaian Negara pada Selasa (2/10), pukul 16.00 WIB, baru 91 persen instansi yang bisa dilamar dengan jumlah pelamar 284,740 orang. Dari angka tersebut, yang telah diverifikasi oleh instansi sebanyak 58,626 orang.
Ada lima instansi pusat yang paling diminati oleh peserta, yakni Kementerian Hukum/HAM (68,860 pelamar), Kementerian Agama (34,388), Kejaksaan Agung (7,924), Kementerian ATR/BPN (6,565) dan Mahkamah Agung RI (6,005).
Kementerian Agama (Kemenag) merupakan instansi yang paling banyak membuka slot CPNS 2018 yakni 17.175 posisi. (end)
Tinggalkan Balasan