LIPUTAN –Penyeludupan Narkotika tidak pernah berhenti. Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Arman Depari menyebutkan, kasus penyelundupan sabu di Medan, Sumatera Utara dan Tarakan, Kalimantan Utara yang diungkap Oktober ini menggunakan modus yang terbilang baru.
Modus itu diistilah shotgun yakni dengan memecah distribusi narkotika ke berbagai wilayah menggunakan sejumlah kurir dengan harapan meloloskan lebih banyak barang edaran.
“Mereka mengutus kurir memecah barang bukti, berangkat dari berbagai tempat. Dan dengan tujuan di Indonesia juga di berbagai tempat. Ini maksudnya adalah jika ada satu dua kurir yang ditangkap mereka berharap kurir-kurir yang lain dengan jumlah yang cukup banyak bisa lolos,” kata Arman dalam konferensi pers di Gedung BNN, Jakarta Timur, Selasa (16/10). Seperti dilansir CNNIndonesia.
Arman mengatakan, pihaknya mengamankan 10 Kg sabu di Medan, 3 Kg sabu ditemukan di Jakarta dan Tangerang, 1,5 Kg sabu ditemukan di Tarakan dan 63.573 butir ekstasi ditemukan di Cilegon.
Dalam kasus tersebut, katanya, ada 17 tersangka dan dua di antaranya adalah anggota TNI Angkatan Darat.
“Ada 17 orang tersangka yang kita amankan. Dua di antaranya anggota TNI AD, dan [mereka] itu sudah diserahkan dan ditangani oleh polisi militer di Sumatera Utara,” kata Arman.
Menyangkut keterlibatan aparat dalam berbagai kasus penyelundupan narkoba, Arman mengaku, BNN telah menjalin kerja sama dan komunikasi yang cukup signifikan dengan TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, Kepolisian, hingga Direktorat Jendral Bea Cukai.
Namun, kata dia, berhubungan dengan Dirjen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), kontrol dan pengawasannya belum maksimal, sehingga masih banyak oknum penyelundupan narkoba di dalam Lapas yang belum bisa ditangani.
“Nah ini sudah berkali-kali kita coba berkomunikasi dan membangun sinergitas tetapi kembali lagi ini kelihatannya pengawasan dan kontrolnya yang kurang baik dan juga termasuk integritas,” ujarnya.
Dari penindakan kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Salah satu tersangka yang terkait dengan barang bukti 63.500 butir ekstasi, kata dia, dalah narapidana sebuah Lapas di Jakarta. Sang napi tengah menjalani hukuman 13 kasus penjara atas vonis kasus narkoba yang dijatuhkan pengadilan padanya.
Sebelumnya menurut keterangan tertulis yang dirilis Direktorat Jendral Bea dan Cukai pada Selasa (16/10), Direktur Jendral Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan, kasus penyelundupan sabu di Medan diungkap pada 11 Oktober 2018. Sedangkan kasus penyelundupan sabu di Tarakan diungkap pada 7 Oktober 2018. (end)
Tinggalkan Balasan